♦️ Pertanyaan Tentang Menutup Aurat

Dampaknegatif membuka aurat bagi seorang wanita yang tidak menutup auratnya yaitu : 1. Mendapat dosa. 2. Terancamnya keselamatan. 3. Turunnya harga diri. 4. Merusak keimanan. 5. Disukai setan dan iblis. 6.Tidak bisa mencium bau surga. Semoga dapat membantu :)

home menutup aurat Muslimah Rabu, 14 Juni 2023 - 1410 WIB Kemunculan banyak wanita dengan pakaian yang tidak menutup aurat, ternyata merupakan salah satu tanda datangnya kiamat kecil dan kiamat besar. Muslimah Selasa, 06 Juni 2023 - 1203 WIB Menutup aurat dengan jilbab atau hijab, saat ini tidak sekadar kewajiban sebagi seorang muslimah, namun sudah menjadi bagian dari gaya hidup karena keutamaan dan manfaatnya. Muslimah Rabu, 29 Maret 2023 - 1220 WIB Masih ada sebagian muslimah yang ketika membaca Al-Quran ini, dengan aurat yang masih terbuka. Misalnya tanpa memakai jilbab atau kerudung. Bagaimana hukumnya? Muslimah Minggu, 08 Januari 2023 - 0730 WIB Ada beberapa hal remeh yang dianggap biasa oleh sebagian wanita muslimah. Apabila dibiarkan atau tidak perduli, maka bisa menyebabkan dosa dan jauh dari rahmat Allah. Muslimah Sabtu, 26 November 2022 - 0952 WIB Dalam Islam, semua bagian tubuh seorang wanita muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering ditanyakan, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Muslimah Kamis, 24 November 2022 - 0741 WIB Berjilbab dan hijab, saat ini tidak sekadar tren fashion semata. Busana ini sudah menjadi bagian dari pergaulan dan cara hidup seorang perempuan muslimah, sesuai syariat Islam. Muslimah Kamis, 20 Oktober 2022 - 1008 WIB Bagi seorang muslimah, berhijab atau berjilbab selain sebagai kewajiban, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatannya kepada syariat Allah. Sadar ataupun tidak, setiap kali sholat lima waktu pun, muslimah bersumpah kepada Allah Taala, Tausyiah Selasa, 20 September 2022 - 1427 WIB Islam melarang sesama lelaki, juga sesama perempuan, untuk saling memperlihatkan auratnya. Maknanya, melihat aurat sesama jenis adalah haram, walaupun tidak disertai syahwat. Muslimah Selasa, 06 September 2022 - 1312 WIB Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Bolehkah demikian? Muslimah Selasa, 24 Mei 2022 - 1621 WIB Dalam Islam, kewajiban menutup aurat hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat tidak gila. Muslimah Jum'at, 20 Mei 2022 - 1433 WIB Selama ini batasan aurat seorang wanita muslimah kerap dipermasalahkan, sebab terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Batasan aurat wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya Muslimah Kamis, 19 Mei 2022 - 1614 WIB Menutup anggota badan atau aurat yang tidak boleh ditampakkan, hukumnya wajib bagi seorang wanita muslimah. Salah satu perintah tersebut, disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa taala di Al-Quran. Tips Sabtu, 14 Mei 2022 - 2154 WIB Ternyata jin dan makhluk gain lainnya dapat melihat aurat manusia. Untuk itu, sebagai muslim kita dianjurkan untuk membaca doa agar para makhluk astral ini tidak dapat melihat aurat kita tersebut. Muslimah Rabu, 11 Mei 2022 - 1123 WIB Berjilbab atau berhijab merupakan kewajiban bagi muslimah untuk menutup aurat. Namun, masih banyak kaum muslimah yang enggan memakainya, padahal banyak dalil-dalil dalam Al-Quran tentang kewajiban berjilbab tersebut. Tips Senin, 07 Februari 2022 - 0914 WIB Dalam salah satu adab buang hajat, menutup aurat adalah adab yang diwajibkan. Di mana beberapa adab lainnya hanya sampai batas sunah atau makruh, tetapi dalam persoalan buang hajat ini syariat mewajibkannya. Muslimah Rabu, 26 Januari 2022 - 1631 WIB Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Bahkan, sadar ataupun tidak, setiap kali melakukan shalat lima waktu pun, muslimah senantiasa bersumpah kepada Allah Taala. Muslimah Jum'at, 21 Januari 2022 - 0924 WIB Banyak aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang membuat seorang wanita muslimah membuka jilbabnya dihadapan sesama wanita muslimah lainnya. Bagaimana sebenarnya batasan aurat di hadapan sesama wanita ini? Muslimah Rabu, 19 Januari 2022 - 0832 WIB Islam menegaskan bahwa semua bagian tubuh seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Lantas, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Tausyiah Kamis, 30 Desember 2021 - 2359 WIB Agar Allah berkenan menutupi aib kita, ada baiknya kita merutinkan membaca doa berikut. Doa ini merupakan doa yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Muslimah Senin, 20 Desember 2021 - 1530 WIB Kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita muslimah dengan berjilbab atau berhijab ternyata memiliki manfaat lainnya di bidang kecantikan dan kesehatan. BeliLURAD Snekaers Trendy Wanita QN832 dengan harga hanya Rp 189.000 di ZALORA Indonesia ® | COD ️ Garansi 30 Hari ️ Gratis Ongkir ️ Original ️ Cashback ️ | Belanja Sekarang!

Pertanyaan 1- Apakah diperbolehkan jika saya meminta kepada perusahaan hak-hak kesehatan atau biaya dokter dengan menyertakan kwitansi palsu meskipun pihak perusahaan mengerti akan hal tersebut dan memperbolehkannya dengan anggapan bahwasannya hal ini termasuk sesuatu yang sudah lumrah. 2- Apakah diperkenankan bagi kami mengajukan libur karena sakit meskipun kami tidak merasakan sakit, karena apabila kami tidak mengambil libur ini maka kami akan menghilangkannya tanpa faedah. 3- Apakah diperbolehkan mengalungkan tali atau yang sejenisnya pada leher disaat shalat karena saya mendengar bahwasannya diperkenankan mendirikan shalat tanpa melepas kaos kaki, alas kaki dan yang sejenisnya ? lalu apa hukumnya melaksanakan shalat dengan kondisi baju yang dimasukkan ke dalam celana ? 4- Apakah diperkenankan mencoba-coba dan tidak bersungguh-sungguh mengikuti tes masuk diperusahaan ? 5- Kebanyakan orang tidak begitu peduli dan bangga dengan memelihara jenggot khususnya orang-orang non muslim, maka apabila saya tidak mencukur jenggot saya sebelum interview dalam tes melamar pekerjaan bisa jadi saya sama sekali tidak akan diterima, lalu bagaimanakah pendapat anda apakah saya memperhatikan mereka ataukah saya tidak peduli dengan mereka orang-orang kafir karena sesungguhnya wajib bagi saya mendapatkan keridloan Allah Ta’ala dan bukan dari mereka orang-orang kafir. Teks Jawaban bermain-main dalam tes masuk kerja , membuat kwitansi palsu, kwitansi menebus obat yang palsu, hari-hari cuti dan lainnya yang terdapat pada pertanyaan 1,2 diatas sesungguhnya terdapat pesan Ilahi dalam firman Allah Ta’ala إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا النساء/ 58 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Qur’an Surat An Nisaa’/58. Juga firman Allah Ta’ala يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ الأنفال / 27 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui” Surat Al Anfal/27. Didalam ayat-ayat yang mulia ini terdapat perintah untuk melaksanakan berbagai macam amanah yang pelakunya diberikan kepercayaan untuk mengembannya, dan sesungguhnya menjaga amanah dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan apa yang diperintahkan merupakan sifat-sifat keimanan yang paling agung. وقد ثبت في الصحيحين من حديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ رواه البخاري برقم 32 ، ومسلم برقم 89 ، وفي رواية لمسلم برقم 90 وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِم . Dan terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Hadits Abu Hurairah Radliyallahu Anhu sesunguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga Apabila dia berkata dia dusta, dan apabila dia membuat janji dia mengingkarinya, dan apabila dia dipercaya dia berkhianat hadits riwayat Bukhari nomer 32, dan Muslim nomer 89, dan di dalam riwayat Muslim nomer 90 ada tambahan “ Meskipun dia berpuasa mengerjakan shalat dan dia mengaku sebagai seorang Muslim ”. Dari hadits tersebut bisa dipahami bahwasannya khianat merupakan salah satu sifat kemunafikan. Dan di dalam Musnad Ahmad disebutkan من حديث أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا إِيمَانَ لِمَنْ لا أَمَانَةَ لَهُ وَلا دِينَ لِمَنْ لا عَهْدَ لَهُ مسند الإمام أحمد بن حنبل برقم 11935 Dari hadits Anas Radliyallahu Anhu Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “ Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah dan tidak termasuk memahami agama bagi orang yang tidak peduli terhadap agama ” Musnad Imam Ahmad bin Hanbal nomer 11935. Dan adalah di antara doa-doa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُوعِ فَإِنَّهُ بِئْسَ الضَّجِيعُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخِيَانَةِ فَإِنَّهَا بِئْسَتِ الْبِطَانَةُ “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kelaparan karena ia itu seburuk-buruk teman tidur, dan aku berlindung kepada Engkau dari sifat khianat karena ia teman dekat yang jelek.” Hadits riwayat An Nasai dengan nomer 5373, Abu Daud nomer 1323, Ibnu Majah nomer 3345, dan Syaikh Al Albani berkata ini adalah hadits Hasan Shahih shahih sunan An Nasaai 3/1112 . Maimun bin Mahraan – Rahimahullah - berkata “ Ada tiga perkara apabila ketiga-tiganya dilaksanakan akan membuktikan apakah dia termasuk orang yang baik atau orang yang buruk, yaitu ; Amanah, menepati janji dan shilatur Rahim ”. Oleh sebab itu sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seorang pegawai untuk menghadirkan pengawasan Allah dan menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah, jujur, ikhlash, senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dan bersungguh-sungguh, sehingga dia terlepas dari beban tanggungan pekerjaannya menjadi baik penghasilannya dan mendapatkan keridloan dari Tuhannya. Dan permasalahan-permasalahan yang anda utarakan wahai saudara penanya merupakan bentuk ketidak seriusan dalam pekerjaan dan wujud dari penipuan, memperdayai dan khianat yang tidak layak untuk dilakukan, dalam riwayat Imam Ahmad dari Hadits Abu Umamah Radliyallahu Anhu yang diriwayatkan secara marfu’ kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى الْخِلَالِ كُلِّهَا إِلا الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ رواه الإمام أحمد برقم 21149 “Semua yang ada pada seorang mukmin itu patut diikuti dan menjadi panutan melainkan sifat Khianat dan dusta ”. Hadits riwayat Imam Ahmad nomer 21149. Maka dalam hal ini bisa dipahami bahwasannya tidak diperkenankan bagi anda mempermainkan jam kehadiran anda di perusahaan, dan tidak boleh mengambil cuti sakit sedang anda tidak sakit, atau menuntut sesuatu yang anda tidak berhak mendapatkannya dengan menghadirkan kwitansi atau nota palsu, dan sesungguhnya kemudahan dan toleransi yang diberikan oleh atasan anda atau yang bertanggung jawab dengan pekerjaan anda bukan berarti memudahkan anda atau alasan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan dan melakukan dosa, karena kesemua ini merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Syariat agama serta menyerupai dengan pelaku kemunafikan dan orang- orang munafik. Wallahu A’lam. Adapun jawaban soal nomer 3 tentang shalat dengan mengenakan kalung, maka anda bisa melihatnya kembali pada jawaban soal nomer 1399 . Sedang jawaban soal nomer 4 tentang pelaksanaan shalat dengan mengenakan celana panjang ; maka jika kondisi celana menutup aurat longgar dan tidak sempit dalam hal ini sah shalatnya, meski lebih utama di luarnya mengenakan gamis yang menutupi antara pusar dan kedua lutut yang menjuntai sampai ke pertengahan betis atau sampai ke kedua mata kaki, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Adapun pertanyaan anda tentang jenggot yang terdapat pada point ke 5 maka wajib bagi anda memelihara dan memanjangkannya sebagai bentuk ketaatan kepada Rasulullah dan menerapkan perintah beliau, dan buanglah jauh-jauh ucapan mereka dan jangan diikuti, karena barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari itu. Wallahu A’lam..

Selainaturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung). Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan
KEWAJIBAN MENUTUP AURAT DAN BATASANNYAOleh Ustadz Haikal Basyarahil, LcJika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara mereka tidak menutup aurat. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?Pengertian Aurat dan Kewajiban Menutupnya. Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain[1].Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jallaقُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَKatakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/2430 -31]Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَWahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[al-A’râf/731]Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma , beliau berkataكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍDahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid…[HR. Muslim, no. 3028]Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاWahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/3359]Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri-istri nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/3353]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَاWahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan.[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ auratmu kecuali terhadap penglihatan istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَاRasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yang pertama adalah Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan yang kedua adalah para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِJanganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâhi Shallallahu alaihi wa sallam لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍJika ada orang yang berusaha melihat aurat keluargamu di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].Batasan-Batasan Aurat. Pertama Aurat Sesama Lelaki Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah[2].Kedua Aurat Lelaki Dengan Wanita Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pertama. Ulama syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّKatakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/2431]Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi Shallallahu alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778; Nasa’i dalam Sunan al- Kubrâ, 9198 dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]Dan mereka juga berdalil dengan qiyas yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat yang kedua. Adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِAku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, Muslim, dan yang lainnya]Ketiga Aurat Lelaki Dihadapan Istri Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَDan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [-Ma’ârij/7029-30]Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkataقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]Keempat Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki yang Bukan Mahramnya Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/3359]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُWanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]Kelima Aurat Wanita Didepan Mahramnya Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًاDahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, dan yang lainnya]Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita.[3]Keenam Aurat Wanita Didepan Wanita Lainnya Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini Pertama Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّDan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, [an-Nûr/2431]Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya yaitu mahram seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas yaitu mahram.[4] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah.[5]Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[6]Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’ yang Bertanggung Jawab Menjaga Aurat? Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam Alaihissallam dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌMaka syaithan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua? [ al- A’râf/722]Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِBarangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah–lemah iman. [HR. Muslim, dan yang lainnya]Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri pemerintah atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah kepada anaknya, atau suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyûz meninggalkan salah satu kewajiban seorang istri kepada suaminya. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ’/434]Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat kerena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ .Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi waliyul amri pemerintah melarang perempuan yang keluar rumahnya dengan berdandan dan bersolek polek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya[7].Jika terjadi pelangggaran dalam masalah ini pemerintah boleh memberikan sangsi terhadap pelakunnya, dan hal ini di benarkan dalam agama Islam. Masalah jenis sangsi, dikembalikan kepada kebijakan hakim. Kerena pelanggaran tidak menutup aurat termasuk hukum ta’zîr dan bukan bagian dari hukum hudud. Wallâhu a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1]Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44 [2] Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252 [3] Lihat Fathul Bâri, 1/300 [4] Lihat Ahkâmul Qur’ân, 5/174 [5] Lihat Tabyînul Haqâi’q, 6/19 [6] Lihat ar-Raddul Mufhim 1/75 [7] at-Thuruq al-Hukmiah, hlm. 238 Home /A7. Hukum Hanya Milik.../Kewajiban Menutup Aurat dan...

Terakhirdiperbaharui: Rabu, 15 Juni 2022 pukul 9:23 am. Tautan: Menutup Aurat Ketika Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 13 Dzul Qa'dah 1443 H / 13 Juni

Pertanyaan Bagi wanita muslimah di Indonesia, apakah wajib menutup auratnya seperti yang termaktub dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-32? Seandainya wajib, apakah kadar kewajibannya sama dengan kadar kewajiban melaksanakan shaolat lima waktu? Dan jika tidak wajib seperti dalam surat an-Nur tersebut diatas, aurat-aurat manakah yang harus ditutup bagi wanita Indonesia? Mohon dijelaskan secara rinci ayat tersebut. Pertanyaan DariSdr Ahmad Yani, WNI tinggal di Makkah al-Mukarramah Jawaban Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat wanita muslimah, baik muslimah Indonesia maupun muslimah bukan Indonesia. Yang demikian itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-Nur 24 30-31. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami kutipkan lebih dahulu ayat-ayat yang membahas batas-batas aurat, baik yang terdapat pada surat an-Nur maupun yang terdapat pada surat lainnya yang ada munasabahnya. Ayat-ayat yang kami maksudkan ialah 1. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. [النور 24 30] 2. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور 24 31] 3. يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا. [الأحزاب 33 59] Artinya Katakanlah kepada kaum mu’minin Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [QS. an-Nur 24 30]Katakanlah kepada para wanita yang beriman Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. an-Nur 24; 31]Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. [QS. al-Ahzab 33 59] Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami lebih dahulu dua kata kunci yaitu aurah dan jilbab. Aurah, menurut bahasa berarti segala sesuatu yang harus ditutupi; segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Luis Ma’luf, di bawah arti awira. Menurut istilah, aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surat an-Nur 24 31. Dalam bahasa Indonesia, aurah disebut dengan istilah aurat, dan selanjutnya dalam paparan ini digunakan istilah tersebut. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah art. jalaba. Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. al-Qasimy, XIII 4908. Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. al-Qurtuby, VI 5325. Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Ayat 30–31 surat an-Nur 24, tergolong ayat Madaniyah, menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…58 adalah Makkiyah. al-Qasimy, 1978, XII107. Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi berikut Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih, dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau “Itu adalah balasan dosamu” lalu turunlah ayat قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ as-Siyutiy, ad-Durrul Mansur, V 40.Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar kain, sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’ Ini tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya …وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ as-Siyutiy, 1954 Lubab an-Nuqul 161. Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum mu’minin. Allah memerintahkan kepada kaum mu’minin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan agar menjaga farjinya dari perzinahan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kema’siatan. Sebab pandangan mata dapat menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui. Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum mu’minin, melainkan juga kepada kaum mu’minat. Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam kema’siatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun. Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya sekedar untuk menyenangkan laki-laki hidung belang, dan laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa kini disebut “jahiliyah modern”. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan, baik masa lampau maupun masa kini. Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan melarang kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, maka pemberantasan pornografi dan pornoaksi, baik di majalah-majalah, pentas seni maupun di sinetron perlu diintensifkan. Mengapa Allah melarang memandang aurat lain jenis? Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan, kemudian senyuman, perkenalan dan seterusnya. Syauqi dalam syairnya mengatakan نَظْرَةٌ فَابْتِشَامَةٌ فَسَلاَمٌ، فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءٌ. Artinya “Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu kencan.” Seorang sastrawan berkata وَمَا اْلحُبُّ إِلاَّ نَظْرَةٌ بَعْدَ نَظْرَةٍ، تَزِيْدُ نُمُوًّا إِنْ تَزِدْهُ لَجَاجًا. Artinya “Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata”. as-Sabuniy, 1971, Rawa’i’ul Bayan, II 149 Dalam tafsirnya, Safwatut Tafasir, as-Sabuniy mengutip sebuah syair كَمْ نَظْرَةً فَتَكَتْ فِي قَلْبِ صَاحِبِهَا، فَتْكَ السِّهَامُ بِلاَ قَوْسٍ وَلاَ وَتَرٍ. Artinya “Sering-sering pandangan mata menyerang hati pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur dan tali”. as-Sabuniy, 1981, Safwatut Tafasir, X16. Al-Qasimiy mengutip sebuah syair كُلُّ اْلحَوَادِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظْرِ، وَمَعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ. Artinya “Semua peristiwa permulaannya adalah dari pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecil” . al-Qasimy, 1978, XII190 Pandangan mata sangat besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji. Hikmah menahan pandangan Al-Qasimiy mengutip pendapat al-Imam Ibnil Qayyim sebagai berikut Hikmah menahan pandangan antara lain ialah 1. Mentaati perintah Allah yang menjadi pangkal kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, sebab tiada yang lebih bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat kecuali mentaati perintah-Nya, maka orang yang paling celaka baik di dunia maupun di akhirat adalah orang yang membangkang terhadap perintah-Nya. 2. Mencegah masuknya pengaruh pandangan beracun ke dalam hati, sehingga selamat dari pembusukan. 3. Mendekatkan diri kepada Allah, sebab melepas pandangan akan mencerai beraikan hati dan menjauhkan diri dari Allah, tiada yang paling berbahaya selain jauh dari Allah, yang mengakibatkan tergelincir dalam kejahatan. 4. Mengokohkan hati nurani dan membahagiakannya, sebagaimana apabila mengumbar pandangan, akan melemahkan dan menjadikannya susah. 5. Menjadikan hati bercahaya, sebagimana menjadikan hati dalam kegelapan apabila mengumbar pandangan, maka ayat tersebut, Allah menjelaskan pada ayat berikutnya ayat 35, bahwa Dia menyinari langit dan bumi dengan sinar yang sangat indah dan terang benderang. Allah menyinari hati orang-orang mu’min yang mentaati perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, dan apabila hati telah bersinar, maka datanglah dari berbagai penjuru kebaikan-kebaikan, kebahagiaan dan sebagainya yang sangat bermanfaat. 6. Diberi ketajaman firasat, sehingga dapat membedakan antara orang yang jujur dan orang yang tidak jujur. Ibnu Suja’ al-Kirmaniy mengatakan Barangsiapa lahirnya selalu mengikuti sunnah Rasul dan batinnya selalu mendekatkan diri kepada Allah, serta menahan pandangannya dari hal-hal yang haram, mengekang hawa nafsunya dan membiasakan makan yang halal, maka firasatnya tidak akan salah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, ia akan diberi ganti yang lebih baik, barangsiapa selalu menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, ia akan diberi cahaya pandangan hati yang tajam, dan dibukakan baginya pintu ilmu pengetahuan, iman, ma’rifat serta firasat yang tepat dan benar, yang hanya diperoleh dengan pandangan hati. 7. Menanamkan rasa kemantapan, keberanian dan keteguhan dalam hati. Allah memadukan antara kekuatan pandangan hati dan hujjah. Hanya orang yang dapat meninggalkan hawa nafsunyalah yang dapat memisahkan antara syaitan dan bayangannya. Allah telah menjanjikan ketinggian martabat bagi orang yang mentaati-Nya, sebagimana ditegaskan dalam firman-Nya وَلاَ تَهِنُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِينَ. [آل عمران 3 139] Artinya “Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi martabatnya jika kamu orang-orang yang beriman” [QS. Ali Imran 3 139] 8. Menutup pintu bagi syaitan, sehingga tidak dapat masuk dalam hati, sebab masuknya syaitan kedalam hati lewat pandangan mata. al-Qasimiy, 1978, XII192 Ayat 59 surat al-Ahzab 33, termasuk ayat-ayat Madaniyah, sebab seluruh ayat dari surat al-Ahzab adalah Madaniyah. al-Qasimiy, 1978, XIII221 Adapun sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi Salih ialah sebagai berikut Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, jika istri beliau dan para wanita muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh orang-orang laki-laki yang duduk dipinggir jalan. Setelah dilaporkan kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini al-Ahzab, 3359. at-Tabariy, tt, Tafsir at-Tabariy, XXII34. Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela, maka pada ayat berikutnya, Allah memerintahkan pada Nabi saw agar para isteri beliau dan para wanita muslimat menutup aurat dengan sebaik-baiknya, supaya mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat, untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering mengganggu di pinggir jalan. Pada permulaan masa Islam, di Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian harian sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang terhormat dan orang yang tidak terhormat. Kadang-kadang mereka menggangu wanita muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita yang tidak terhormat, karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak terhormat. al-Qasimiy, 1978, XIII4908. Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah saw pernah bersabda رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ فِي اْلأَخِرَةِ Artinya “Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.” al-Qurtubiy, tt, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VI5326. Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah berita, tetapi di dalamnya terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub kewajiban. Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh tegas dan tepat daripada bentuk insya’iyah amr perintah, maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah, sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus. Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan perseorangan maupun kehidupan bermasyarakat. Allah mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak, sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nur 24 31. Kewajiban menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan untuk memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak dapat menggoda hati para laki-laki dan para wanita. Itulah yang dimaksudkan dengan firman-Nya “Zalika azka lahum” yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. [QS. an-Nur 24 30] Batas-batas Aurat Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. [المؤمنون 23 6] Artinya “…Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela.” [QS. al-Mu’minun 23 6] as-Sabuniy, 1971, II 154 Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain. 1. Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّخْذَ عَوْرَةٌ. [أخرجه أبو داود والترمذي] Artinya “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmizi, dari Jurhud al-Aslamiy] 2. Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. 3. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahraam maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 4. Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan 1 Firman Allah Wala Yubdina Zinatahunna dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. an-Nur 24 31. Ayat tersebut dengan tegasa melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah perhiasan menjadi dua macam Pertama zinah khalqiyyah perhiasan yang bereasal dari penciptaan Allah, seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah perhiasan yang dibuat manusia, seperti baju, gelang dan pupur. Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan firman Allah “Illa ma zahara minha” kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selam-lamanya”. 2 Hadits yang diriwaytakan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya, dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl kearah lain… ditahrijkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji Wada’ 3 Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah disepakati oleh para ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati, sebab wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah, maka bahya memandang wajah adalah lebih besar. b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan 1 Bahwa firman Allah SWT “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minha” dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya an-Nur 24 31, ayat tersebut mengecualiakan apa yang biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. sa’id bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang baisa tampak” adalah wajah dan dua tapak tangan, demikian pula Ata’. at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII 118. 2 Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [أخرجه أبو داود عن عائشة] Artinya “Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda “Hai Asma’ seseungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” [Ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari Aisyah] 3 Mereka mengatakan, di antara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua tapak tangannya. Senadainya kedua anggota badan tersebut termasu aurat, niscayatidak diperbolehkan membuka kedaunya pada waktu mengerjakan salat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib, tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya. as-Sabuniy, 1971, II 155. Demkianlah pendapat para imam tentang aurat wanita asy-Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota badan adalah aurat, termasuk wajah dan kedau tapak tangan. Adapun imama Malik dan imaam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak termasuk aurat. Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-Iklil Ibnu Abbas, sebagimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah da tapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah. al-Qasimiy, 1978, XII 195. Jika dihubungkan dengan sebab nuzul ayat 30-31 surat an-Nur dan ayat 50 surat al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang mendalam akan timbulnya fitnah, karena di Madinahpada waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyah, dan suka mengganggu para wanita. Kekhawatiran Rasulullah saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyah. Kekhawatiran akan adanya fitnah pada masa kinipun masih menghantui kita, apalagi pengaruh budaya dari berbagia bangsa didunia ini yang tidak mengenal norma-norma islamiyah adalah sangat besar. Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpiji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa pakaian taqwa adalah paling baik. Sumber Majalah Suara Muhammadiyah, No. 18-19, 2003 Kamiberpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpiji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik. Pertanyaan Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini? Teks Jawaban Aurat secara bahasa adalah lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah aurat. Dan menurut ulama fikih adalah segala sesuatu yang diharamkan untuk dibuka baik lelaki maupun perempuan adalah aurat. Menutup aurat menurut istilah para ulama fikih adalah menutupnya seseorang pada sesuatu yang jijik dan malu ketika nampak. Baik lelaki, perempuan atau banci. Silahkan lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 24/173. Kedua Menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat berdasarkan firman Allah خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُل مَسْجِدٍ سورة الأعراف 31 “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.” QS. Al-A’raf 31 Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Maksud dari hiasan di ayat adalah pakaian dalam shalat. HR. Tobari di Tafsir, 12/391 Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam لاَ يَقْبَل اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ رواه أبو داود، رقم 641 والترمذي، رقم 377 وحسنه ، وصححه الألباني “Allah tidak menerima shalat orang yang balig kecuali dengan memakai penutup kepala khimar.” HR. Abu Daud, no. 641 dan Tirmizi, no. 377, dihasankan serta dishahihkan oleh Al-Albany Dalam kitab Al-Mughni, 1/336 dikatakan, “Menutup aurat dari pandangan agar tidak terlihat kulitnya adalah wajib dan syarat sahnya shalat. Ini adalah pendapat Syafi’i dan teman-teman Ashaburra’yi Hanafi pent.” Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jumhur berpendapat bahwa menutup aurat termasuk syarat shalat.” Selesai Fathul Bari, 1/466. Ketiga Yang wajib bagi jamaah shalat adalah menutup auratnya dalam shalat menurut ijma umat Islam. Dan aurat lelaki adalah antara pusar dan paha menurut mayoritas ahli ilmu. Silahkan lihat Al-Mughni, 3/7, Istizkar, 2/197 Fatawa Islamiyah, 1/427. Adapun wanita, maka rambut dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka wajib ditutup selain wajah dan kedua telapak tangan. Kalau dilakukan hal itu, maka telah sempurna shalatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Silakan lihat Fi Masail Ijma’ karangan Ibnu Qotton, 1/121-123 Syarh Mumti 2/160 dan setelahnya. Keempat Kapan saja dia masuk shalat dalam kondisi menutup auratnya kemudian ragu disela-selanya atau sebagiannya nampak. Maka buang keraguan dan sempurnakan shalatnya. Karena asalnya adalah menurup aurat, sementara tiba-tiba ada keraguan atas sesuatu yang asal dan meyakinkan sehingga tidak dianggap yang ragu-ragu. Diriwayatkan Bukhori , 137 dan Muslim, 361 dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ . فقَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Diadukan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam seseorang mengira bahwa dalam shalatnya dia mendapatkan sesuatu, maka beliau mengatakan, “Jangan keluar dari shalat sampai mendengar suara atau mendapatkan baunya.” An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini termasuk pilar Islam dan landasan dasar fikih yang agung. Yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya sampai ada keyakinan yang berbeda dengannya. Tidak berpengaruh adanya keraguan yang tiba-tiba datang.” Selesai Seharusnya bagi jamaah shalat berhati-hati dalam shalatnya sebelum memasukinya. Sehingga dia memakai sesuatu yang yakin telah menutupi auratnya dan meninggalkan pakaian yang dikhawatirkan kelihatan sedikit auratnya di tengah shalat. Seperti baju pendek dan semisal pakaian yang pendek di bawah punggung. Sehingga akan kelihatan sedikit auratnya ketika rukuk atau sujud. Silahkan merujuk jawaban soal no. 107701. Iniadalah pertanyaan yang singkat namun memiliki jawaban yang sangat penting. The first one when she is born and comes to existence and sees the light of this world and the second one when she wears the hijab and witnesses the light of guidance and belief. Contoh Pidato Bahasa Inggris Tentang Menutup Aurat dan Artinya. English A very good Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya Berpakaian Di Dalam IslamAkhlaq Kelas X. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda latihan Contoh Soal dan Jawabannya materi Berpakaian di Dalam Islam untuk kelas X SMA/SMK/MA. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. A. Jawablah soal-soal berikut dengan memilih jawaban yang benar dan tepat! 1. Secara etimologi bahasa aurat berasal dari kata 'awira yang berarti ... a. sesuatu yang hina b. sesuatu yang transparan c. sesuatu yang indah dan bagus d. sesuatu yang tersembunyi dan tertutup e. sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat Jawaban e. sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat 2. Hadits عورة الرجل ما بين سرته وركبته menjealskan ketentuan aurat bagi laki-laki adalah ... a. seluruh tubuhnya b. antara dada dan lututnya c. antara pusar dan lututnya d. antara kepala dan lututnya e. antara leher dan ujung kakinya Jawaban c. antara pusar dan lututnya 3. Mengenakan pakain sesuai syariat Islam adalah bukti bahwa seseorang telah mentaati perintah Allah. Hal ini menunjukkan pakaian memiliki fungsi ...a. Fungsi religius b. Fungsi etika c. Fungsi estetika d. Fungsi kesehatan e. Fungsi kemanusiaan Jawaban a. Fungsi religius 4. Berdasarkan QS. Al-Ahzab ayat 59, salah satu hikmah bagi seorang wanita berpakaian sesuai syariat Islam adalah ... a. agar kelihatan cantik b. agar terlihat sopan c. agar tidak diganggu d. agar nampak shalihah e. agar muncul auranya Jawaban c. agar tidak diganggu 5. Memakai pakaian atau berhias yang berlebih-lebihan dan melampui batas disebut ... a. tasamuh b. takabbur c. tadabbur d. tabarruj e. takatsur Jawaban d. tabarruj Jawablah soal-sola berikut dengan jawaban yang benar dan tepat! 1. Jelaskan pengertian pakaian dan dan seperti apa berpakaian yang Islami itu! Jawaban Pakaian adalah sesuatu yang dipakai berupa baju, celana, jilbab, dan sebagaianya. Pakaian disebut juga dengan busana. Pakaian merupakan produk budaya. Setiap tempat memiliki tradisi dan kebudayaan yang berbeda dalam berpakaian. Tradisi dan kebudayaan dalam berpakaian tersebut tidak akan bermasalah selama tidak melanggar syariat. Islam telah mengatur prinsip-prinsip dalam berpakaian. Berpakaian Islami berarti memakai atau menggunakan pakaian yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Prinsip pokok berpakaian dalam Islam adalah menutup aurat. Laki-laki dan perempuan muslim/muslimah wajib menutup aurat mereka. Selain prinsip pokok dalam menutup aurat tersebut, Islam juga mengajarkan adab dan keindahan kelayakan dalam urusan berpakaian atau berbusana. 2. Jelaskan pengertian Aurat! Jawaban Secara etimologi bahasa aurat berasal dari awira, artinya segala sesuatu yang harus ditutupi/segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. Secara terminologi istilah aurat artinya anggauta tubuh manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain kecuali oleh mahramnya. 3. Jelaskan tentang batasan aurat laki-laki dan perempuan! Jawaban Mengenai aurat ini, Islam telah memberikan aturan yang jelas. Aurat bagi laki-laki yang wajib ditutupi adalah mulai dari pusar sampai dengan lutut. Rasulullah bersabda عورة الرجل ما بين سرته وركبته ['Aurotur rojuli maa baina surrotihi wa rukbatihi] "Aurat laki-laki itu antara pusar dan lututnya" HR. Daruquthni dan Baihaqi Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak tangannya. عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏ "‏ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ‏"‏ ‏.‏ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ "Dari 'Asiyah radhiyallahu 'anhu bahwa sesungguhnya Asma binti Abu Bakr pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda," Wahai Asma, sesungguhnya seorang seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. HR. Abu Dawud 4. Sebutkan dalil perintah berpakaian sesuai Syariat Islam! Jawaban Dalil perintah berpakaian sesuai Syariat Islam adalah QS. Al-Ahzab ayat 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin " Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". QS. Al-Ahzab ayat 59 5. Jelaskan pengertian jilbab! Jawaban Menurut Ibnu Abbas jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Menurut Al-Qurtubi jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam fatwanya menyimpulkan bahwa jilbab setidaknya memiliki dua pengertian a. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita b. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita 6. Pakaian memiliki fungsi religius. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi religius dalam berpakaian memiliki pengertian bahwa berpakaian itu merupakan perintah agama Islam. Setia muslim dan muslimah wajib menutup aurat. Perintah menutup aurat dengan berpakaian sesuai syariat Islam untuk menjaga kehormatan dan harga diri manusia. 7. Pakaian memiliki fungsi etika. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi etika maksudnya adalah pakaian merupakan cerminan dari nilai-nilai kesopanan yang berlaku di masyarakat. Cara berpakaian merupakan wujud penghormatan kita kepada orang lain. Karena itu seseorang selayaknya berpakaian sesuai dengan tenpat, kondisi, dan situasi yang ada sehingga dinilai sopan dan pantas. 8. Pakaian memiliki fungsi estetika. Jelaskan maksudnya! Jawaban Fungsi estetika menunjukkan berpakaian memiliki nilai seni dan keindahan. Namun demikian, nilai seni dan keindahan tersebut tidak boleh melanggar ketentuan syariat اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ "Sesungguhnya Allah itu indah, menyukai keindahan" HR. Muslim 9. Seperti apakah ketentuan berpakaian di dalam Islam itu? Jawaban Ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut ini 1. Menutup aurat 2. Layak dan bersih 3. Suci dari najis 4. Tidak untuk kesombongan 5. Tidak tasyabbuh 6. Tidak berlebih-lebihan 10. Jelaskan tata cara menutup aurat! Jawaban Tata cara menutup aurat menurut Islam - Memakai pakaian lebar dan tidak ketat - Berjilbab hingga menutup dada bagi perempuan - Tidak menggunkan bahan transparan 11. Sebutkan hikmah atau manfaat berpakaian sesuai Syariat Islam! Jawaban Hikamah/Manfaat berpakaian sesuai tuntunan Islam 1. Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya 2. Menghindarkan pemakainya dari berbuat maksiat 3. Menghindarkan pemakainya dari gangguan orang jahat 4. Menghindarkan pemakainya dari adzan Allah swt 5. Dapat melindungi kesehatan dan menghindarkan dari penyakit

Rasulullahmenjawab, "Iya, jagalah auratmu, kecuali dari penglihatan istri dan budakmu." Kemudian aku bertanya lagi, "Jika kita sedang bersama sesama jenis, apakah kita tetap harus menutup aurat, wahai Rasulullah?". Nabi menjawab, "Jika kau mampu menutupinya, maka janganlah kau perlihatkan auratmu."

Pertanyaan Assalamualaikum saya sudah membaca tulisan pak ustadz tentang jilbab, terus terang sudah sejak dulu saya ingin sekali memakai jilbab, meski niat tersebut masih belum 100% ada beberapa persoalan yang ingin saya tanyakan, diantaranya adalah 1. Karena kondisi pekerjaan yang belum memungkinkan saya untuk berjilbab akhirnya menjadikan saya masih khawatir kalau jilbab akan menghambat karir dan mobilitas saya dalam pekerjaan. 2. Apakah berdosa kalau seorang wanita muslim tidak mengenakan jilbab? Meski dia taat beribadah dan ahlaknya baik? 3. Kalau seorang wanita muslim meninggal dalam keadaan belum berjilbab bagaimana hukumnya? Apakah ia akan kena hisab? 4. Ustadz apa benar, yang paling penting dari diri kita di mata Allah adalah ahlak dan kebaikan kita? Bukan apa yang melekat pada diri kita semisal jilbab? Karena banyak wanita yang sudah berjilbab tetapi ahlaknya tidak baik. Terima kasih ustadz atas waktunya, mohon penjelasannya wassalam Fitria. H Jakarta Jawaban Wa'alaikum salam Teirma kasih Mbak, semoga tulisan saya bermanfaat, terima kasih. Alhamdulillah dalam ajaran Islam, niat kebaikan saja sudah mendapat pahala dari Allah. Semoga niat tersebut terus dipupuk sehingga suatu saat berwujud menjadi kenyataan, amiin. 1. Rasa takut dan khawatir akan selalu ada untuk suatu perbuatan yang belum dilakukan. Maka wajar bila Mbak khawatir dan takut tersebut. Hanya, terkadang rasa takut dan khawatir itu jika sudah diwujudkan dengan niat tulus dan sungguh-sungguh, terkadang sebaliknya. Malah kita nyaman, enak, dan bahkan kerja serta karir tidak terganggu malah lebih baik. Perlu mbak ketahui, bahwa setan selalu menggannggu dengan memberikan rasa takut, khawatir dan sebagainya kepada setiap orang yang hendak melakukan kebaikan. Karena itu hemat saya, bila mbak mencobanya, hemat saya adalah sesuatu yang baik. Pekerjaan dan karir mbak bukan segala-galanya. Kita bergantung hanya kepada ALlah, pekerjaan pun yang ngasih adalah ALlah. Sekalipun seandainya pahitnya, karir terganggu karena mbak berjilbab, saya yakin Allah akan memberikan yang lebih dari itu, misalnya ketenangan, kesehatan, kemudahan dan lain sebagainya. 2. Dalam ajaran Islam menutup aurat hukumnya wajib. Dan aurat wanita itu adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan atau sebagian ulama juga memasukkan kedua telapak kaki. Wajib adalah sesuatu yang apabila dilakukan, berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa. Maka, termasuk menutup aurat yang di antaranya dengan cara berjilbab, adalah berpahala jika dilakukan, dan berdosa jika ditinggalkan. Karena memakai jilbab adalah kewajiban, maka siap ataupun tidak siap tetap harus dilakukan, sebagaimana shalat dan lainnya. Hanya, tentu bagi yang memakai jilbab dengan penuh kesadaran, tentu lebih baik dan lebih mulia dari pada yang memakainya karena terpaksa atau karena satu dan dua hal. Islam adalah agama menyeluruh. Seluruh kewajiban harus dilakukan, dan seluruh larangan harus ditinggalkan. Hati baik, akhlak bagus, tentu dapat pahala, karena itu juga kewajiban. Artinya, orang yang baik akhlaknya, tapi tidak menutup aurat, maka ia berpahala dari akhlak baiknya, tetapi berdosa karena tidak menutup auratnya. Sebaliknya, yang menutup aurat tapi akhlaknya tidak baik, maka berpahala dari menutup auratnya, dan berdosa dari akhlak tidak baiknya. Demikian mbak. 3. Sekecil apapun kebaikan atau dosa, pasti akan ada hisabnya dari Allah. Termasuk yang belum menutup auratnya. Allah tentu akan memintai pertanggungjawaban sekaligus akan menghitungnya. Dan suatu kerugian tentunya bagi dia, karena jika yang kecil saja akan dihisab, apalagi meninggalkan kewajiban dalam hal ini kewajiban menutup aurat, pasti juga akan dihisab oleh ALlah. 4. Hemat saya tidak demikian. yang paling tepat adalah apa yang melekat dan apa yang tersembunyi. Jadi tidak benar apabila seseorang hanya baik hati dan akhlak, tapi tidak menutup aurat. demikian juga, kurang tepat, orang yang menutup aurat tapi hati dan akhlaknya tidak baik. Yang benar adalah kedua-duanya harus baik, karena kedua-duanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALlah kelak di hari Kiamat. Allah menilai hati sekaligus juga lahirnya. Demikian Mbak, jadi yang paling baik adalah jika kedua-duanya juga baik. wallahu a'lam Hormat saya, Aep SD

Prinsippada masa ini: berusaha menutup aurat anak dan aurat diri. b. Pertanyaan mbk ana Mengenai WWL mb. Ada point saat anak siap. Nah kesiapan seperti apa contohnya y mb ? balita saya 2,5 th blm lepas asi. Saya terangkan pelan2 bahwa itu aurat ayo di tutup karena malu. Kalau tenang dia bisa Paham dan Mengulangi perkataan saya.
Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh ketika shalat melainkan di dalam rumahnya” Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkan olehImam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani rahimahullah dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb I/260, no. 344. Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2688 dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 344, 346.Bukan hanya karena perintah Allah maupun Rasul, menutup aurat bagi wanita memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah sebagai berikut1. Menjadi lebih terhormatيَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” QS. al-Ahzab 59Baca jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhan2. Jauh dari siksa api nerakaRasulullah bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia“ [HR. Imam Ahmad].Beliau kembali bersabda, ” Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]3. Perintah Allah” Dan katakan kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya tubuhnya selain daripada yang nyata mesti terbuka daripada bahagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan.Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher tutup kepalanya sampai ke leher dan dadanya, dan tiada memperlihatkan perhiasannya tubuhnya, kecuali kepada suaminya, bapanya, bapa suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak-anak saudara lelaki, anak-anak saudara perempuannya, sesama perempuan Islam, hamba sahaya kepunyaannya, lelaki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan – umpamanya pelayan-pelayan lelaki yang sudah tua dan tiada lagi mempunyai keinginan kepada perempuan dan kanak-kanak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi misalnya melangkah dengan cara yang menyebabkan betisnya terbuka atau perhiasan seperti gelang/rantai kakinya nampak. Dan taubatlah kamu semuanya kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [Surah an-Nur 31]4. Mendapat rahmat AllahRasulullah bersabda,“Allah sentiasa merahmati para wanita yang memakai seluar panjang di sebelah dalamnya.” [Riwayat Al-Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah, Musannaf Abd Razak, no 5043; Kanzul Ummal, no 41245]Baca jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut Islam5. Amal ibadahnya diterimaRasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh maksudnya sudah baligh kecuali dengan memakai khimar kerudung yang menutup kepala.” HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah6. Menjadi lebih sehatDengan menutup aurat, seorang wanita justru akan menjadi lebih sehat karena ia akan terhindar dari berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker kulit. Allah berfirman, “Dan ingatlah, ketika mereka orang-orang musyrik berkata”Ya Allah, jika betul al-Qur’an ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”QS. Al-Anfaal 327. Tanda orang berimanRasululloh bersabda “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terelpas dari busur iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Alloh, maka Alloh akan memberikan ganti dengan manisnya iman didalam hati.” Lafad hadist tercantumdalam kitab Ad-Da’wa karya Ibnul Qayyim8. Terhindar dari zina dalam IslamAllah berfirman, “Dan, orang – orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak – budak yang merka miliki. Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang – orang yang melampaui batas. Al Ma’arij ayat 29-30.9. Dijauhi setanيَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا“Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’râf/727]Baca jugaCara mengatasi despresi menurut islam Cara Agar Hati Tenang Dalam Islam cara menghilangkan kesedihan menurut Islamcara menjadi muslimah yang baik10. Jauh dari berbagai macam gangguan ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا… Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.” [al-Ahzâb/3359]11. Jauh dari kesesatanAllah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” Al-Ahzab 3612. Mendapat perlindungan dari AllahRasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”Beliau kembali bersabda “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”Baca jugaHukum Wanita Bercadar Manfaat Menggunakan CadarTips Menjadi Wanita ShalehahMemakai perhiasan dalam islamHukum memakai parfum beralkhohol13. Bagian dari rasa maluRasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”Beliau kembali bersabda “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”Itulah beberapa keutamaan menutup aurat bagi wanita. Menutup aurat merupakan kewajiban setiap muslimah, maka hendaklah untuk menutup aurat agar terhindar dari dosa yang tak terampuni dalam Islam.
AuratWanita Dan Hukum Menutupnya. Yang menjadi dasar aurat wanita adalah: 1. Al-Qur'an. Allah SWT berfirman : "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya.
بسم الله الرحمن الرحيم Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal Seputar Aurat Wanita terhadap Wanita Kepada Shadi Sunoqrot Pertanyaan Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Mohon penjelasan batasan aurat wanita terhadap wanita disertai dengan dalil syar’i dan penjelasan masalah tersebut secara penuh. Juga arah penarikan dalil untuk mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah antara lutut dan pusar serta arah penarikan dalil mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah tempat-tempat perhiasan semisal aurat wanita terhadap mahram. Jawab Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki arah penarikan dalil Pertama bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fuqaha berpendapat demikian. Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala rambut yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku. Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita, maka termasuk aurat wanita terhadap wanita. Yakni bukan hanya antara pusar dan lutut… Dalilnya adalah firman Allah SWT ﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. TQS an-Nur [24] 31 Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang dan organ lainnya yang bisa disebut tempat perhiasannya. Sebab Allah berfirman walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka- yaitu tempat perhiasan mereka. Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil. Kami katakan “yang rajih”, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 13 Rajab 1434 23 Mei 2013
Pertanyaanyang sama juga pantas diajukan kepada mereka yang tergila-gila dengan gaya (mode) berpakaian dan berjilbab : Untuk apakah mengikuti mode berpakaian dan berjilbab sehingga semakin baru mode pakaian Jilbab tersebut. Pendapat Ulama Tentang Menutup Aurat Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan
ContohPidato Bahasa Inggris Tentang Menutup Aurat dan Artinya. 15 Agustus 2020 14 Agustus 2020 oleh admin. Apa yang terlintas dipikiran kita ketika kita dihadapkan dengan pertanyaan cita - cita? Apakah semua dari kita memiliki cita - Read more. Kategori Speaking Tinggalkan komentar.
Kitahidup dalam panorama.Sekejap kita bahagia.Sekejap lagi kita akan sedih.Begitulah putaran hidup kita. Adabanyak hal yang perlu kita pahami sebagai seorang muslimah. Bahkan untuk hal-hal yang mendasar sekalipun. Disini saya akan mengambil contoh tentang menutup aurat seorang wanita atau biasa kita sebut
\n pertanyaan tentang menutup aurat
UmatIslam diingatkan agar beristiqamah dalam menutup aurat bagi menjaga kehormatan diri, menurut teks khutbah disediakan Jais. Pertanyaan Umum +603-7770 0000. Tentang. Tentang Malaysiakini
Иηխ գипዐχобυ ωхаሔιрсΚы ուωጮус
ኦ κոμахከбαЮትኁζէኟο с
Էчዡσ храηዥнонуχ ሐщиՃοмаሺ րиγеփ
Екυмሢпωጅо ψоቪоզኇпсоΕсαска лоտሼфе աφ
Ոኦոкаኯը уφθዤαφ θኚΩգюгኬሂυти υጸኢኪатሟቲо
.